Friday, 7 February 2014

MEMAKAI AKSESORIS CINCIN DALAM KACAMATA ISLAM

Aksesoris cincin dalam benak kita sudah tidak asing lagi, baik cincin emas, perak, atau logam mulia lainnya. Banyak orang yang mengenakan dan menyukainya tidak hanya dikalangan wanita tapi juga pria. Kali ini saya akan jelaskan tuntunan Islam dalam berhias, dalam Shahih Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad saya dapati beberapa riwayat yang menerangkan bahwa Nabi saw melarang kita memakai cincin dijari tengah dan jari sesudahnya. Dan bagaimana hukum sebenarnya?

Ali ra. berkata "Rasulullah saw telah melarangku memakai cincinku pada ini atau jari sesudahnya" (Dalam Shahih Muslim, kitab Libas, hadits no. 64 & 65)

Pada kitab yang sama juga terdapat riwayat:
Dari Ali ra, ia berkata: "Rasulullah saw telah melarangku memakai cincin dijariku yang ini dan yang ini. Abi Burdah berkata: Ia (mengisyaratkan) pada jari tengah dengan jari sesudahnya"

Dalam Sunan Abi Dawud, kitab Al-Khaatam hadits no.4, Ali ra. berkata: "Telah melarangku (Nabi saw) menempatkan cincin di (jari) ini dan ini, yaitu jari telunjuk dan jari tengah"

Dalam Sunan Tirmidzi, kitab Libas, hadits no.43, Ali ra. berkata: "Telah melarangku (Nabi saw) memakai cincin ku pada (jari) ini dan ini, sambil ia mengisyarakatkan pada jari telunjuk dan jari tengah"

Dalam Musnad Ahmad terdapat riwayat: "Rasulullah saw telah melarangku memakai cincin dijari telunjuk ini dan jari yang sesudahnya"

Lima riwayat di atas pada kesimpulannya menerangkan bahwa seseorang dilarang memakai cincin dijari tengah dan telunjuk. Selanjutnya untuk mengetahui kedudukan riwayat tersebut, maka maru kita perhatikan sanad-sanadnya. Untuk riwayat Muslim, terdapat tiga sanad:

1. Muhammad bin Abdullah bin Numair & Abi Kuraib
Ibnu Idris
'ASHIM BIN KULAIB
Ibnu Burdah
Ali ra.

2. Ibnul Mutsanna & Ibnu Basyar
Muhammad bin Ja'far
Syu'bah
'ASHIM BIN KULAIB
Abu Burdah
Ali ra.

3. Yahya bin Yahya
Abul Ahwash
'ASHIM BIN KULAIB
Abu Burdah
Ali ra.

Untuk riwayat Abu Dawud sanadnya adalah sebagai berikut:
Musaddad
Bisyir bin Mufadh-dhul
'ASHIM BIN KULAIB
Abu Burdah
Ali ra.

Riwayat Tirmidzi sanadnya:
Ibnu Abi 'Amr
Sufyan
'ASHIM BIN KULAIB
Ibnu Abi Musa - Abu Burdah bin Abi Musa
Ali ra.

Sedangkan untuk riwayat Ahmad terdapat tiga sanad:

1. Muhammad bin Fadhiil
'ASHIM BIN KULAIB
Abu Burdah
Abu Musa
Ali ra.

2. Abdurrahman
Sufyan/Abdurrazaq
Sufyan
'ASHIM BIN KULAIB
Abu Burdah
Ali ra.

3. Affan
Abu Awaanah
'ASHIM BIN KULAIB
Abu Burdah
Ali ra.

Pada tiap-tiap sanad dari delapan sanad diatas terdapat rawi 'Ashim bin Kulaib, ini berarti 'Ashim bin Kulaib infirad (bersendiri) dalam meriwayatkan riwayat-riwayat diatas, sedangkan 'Ashim ini dianggap lemah oleh ulama' hadits apabila bersendiri (infirad), disamping ia juga dianggap jelek hafalannya. Dengan demikian hadits/riwayat tersebut tidak dapat dipakai, tetapi tidak berarti kita boleh memakai cincin dijari apa saja yang kita sukai, karena ada riwayat lain yang sanadnya tidak melalui 'Ashim bin Kulaib:

"Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'ban bin Jabir, ia berkata: Saya telah mendengar Abu Burdah menceritakan dari Ali ra. bahwasanya ia berkata: Rasulullah saw telah melarang ku memakai cincin di jari tengah"

Riwayat ini tidak ada pembicaraan pada sanadnya, berarti ia shahih dan dapat dipakai artinya tetap terlarang memakai cincin dijari tengah

Kesimpulan: Hadits-hadits yang melarang seseorang yang memakai cincin dijari tengah dan telunjuk "lemah". Adapun tentang larangan memakai cincin dijari tengah, maknanya dikuatkan oleh riwayat Ahmad yang lain, oleh karenanya isinya dapat dipakai. Wallahu a'lam