Suatu hari Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju perangnya. Beberapa hari kemudian dia melihat baju perang ada di tangan seorang Yahudi. Namun, Yahudi itu membantah telah mencurinya, dan menolak menyerahkan baju tersebut.
Akhirnya,
Ali mengadukan mengadukan hal itu kepada hakim. Persidangan pun di gelar dengan
si Yahudi sebagai terdakwa. Dalam hatinya Yahudi tersebut sudah pasrah. Dia
berada di sebuah persidangan muslim dengan hakim muslim, dan kasusnya menimpa
Amirul Mukminin.
Namun
apa yang terjadi? Ternyata hakim tersebut memenangkan si Yahudi, lantaran Ali
bin Abi Thalib tidak bisa membuktikan kepemilikan terhadap baju perang itu.
Khalifah pun tunduk atas keputusan pengadilan itu. Hal ini membuat si Yahudi
tercengang. Ia betul-betul kagum terhadap keadilan yang di lakukan oleh
pengadilan Islam.
Akhirnya,
si Yahudi mengaku bersalah bahwa ia telah mencuri baju perang tersebut. Tak
hanya itu, dia pun menyatakan diri sebagai muslim. Keadilan dalam Islam telah
menjadi magnet yang menariknya ke dalam Islam.
No comments:
Post a Comment