Monday 14 April 2014

MENTERI AGAMA SURYADHARMA ALI: KRISTEN TIDAK TOLERAN TERKAIT PENDIRIAN GEREJA LIAR



Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bahwa Kristen telah mempolitisasi masalah yang sebenarnya bersifat administratif.

Suryadharma menjelaskan umat Kristen di tanah air bukan satu-satunya yang bermasalah dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat-tempat ibadah mereka, tetapi mereka mendapat lebih banyak perhatian karena mereka berbicara kepada media.

Menteri Agama itu mengatakan umat Islam di beberapa daerah di tanah air dimana mereka adalah minoritas, seperti di Bali, Sulawesi Utara, dan NTT, telah mengalami tantangan yang sama ketika mencoba mendapatkan IMB masjid.

“Tapi, mereka tidak bicara kepada media. Mereka juga tidak memprotes atau mengadakan doa di depan Istana Presiden. Persyaratan memperoleh IMB hanya persoalan administratif, tidak ada hubungan dengan isu politik,” kata Suryadharma.

Suryadharma merujuk kepada Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Jawa Barat, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi, yang telah melakukan kebaktian hari Minggu di depan Istana Presiden sekitar lebih dari setahun tahun terakhir karena pemerintah daerah telah menyegel gereja-gereja mereka terkait IMB.

HKBP Filadelfia telah terlibat dalam sengketa IMB dengan penduduk lokal di desa Jejalen Jaya selama bertahun-tahun karena penduduk setempat menolak untuk mengizinkan gereja dibangun di lingkungan mereka.

Penduduk setempat telah mencegah anggota HKBP melakukan kebaktian hari Minggu di gereja mereka.

Terkait gereja GKI Yasmin, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 127 /PK/TUN/ 2009 pada 9 Desember 2009 telah memenangkan GKI Yasmin, namun Pemerintah Kota Bogor tidak melaksanakan putusan MA, malah mencabut IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Suryadharma juga menyatakan Peraturan Bersama (Perber) dua menteri tahun 2006, yang mengatur pembangunan tempat ibadah semua agama di negeri ini, termasuk gereja, memiliki persyaratan yang ketat hanya untuk mencegah konflik sosial.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, menyatakan, sebuah tempat ibadah harus memiliki minimal 90 jemaat dan memiliki dukungan setidaknya 60 penduduk setempat yang tinggal di sekitar tempat ibadah.

namun Pendeta Palti Panjaitan dari HKBP Filadelfia tetap ngotot dan tak mengerti tentang Peraturan Bersama (Perber) dua menteri tahun 2006 demi kesejahtraan ummat beragama.

“Saya sangat kecewa dengan menteri ini. Dia benar-benar tidak memiliki gagasan tentang masalah kami karena kami harus berbenturan akibat Perber tersebut,” kata Pendeta Palti Panjaitan dari HKBP Filadelfia.

Secara terpisah, begitu pula tak mengertinya si Bona Sigalingging dari GKI Yasmin mengatakan pernyataan Suryadharma mengindikasikan pemerintah telah secara tidak langsung melegitimasi diskriminasi agama.

“Menteri seharusnya tidak memuji aksi mereka yang telah memilih diam setelah gagal mendapatkan IMB untuk mendirikan rumah ibadah mereka. Dia seharusnya mendesak semua lembaga pemerintah untuk memberikan hak warga mereka untuk beribadah.”kata si Bona Sigalingging dari GKI Yasmin.

No comments: