Thursday 6 February 2014

ISLAM TENTANG KEMANDIRIAN WANITA DAN WANITA KARIR


Wanita karir dapat digambarkan sebagai wanita yang memerankan dirinya sebagai wanita disamping perannya sebagai ibu rumah tangga sehingga seringkali disebut sebagai wanita berperan ganda. 

Bila dikaitkan dengan ajaran Islam sebagai hudan dan rahmah dan dinul fitri, maka yang menjadi persoalan adalah niat (motivasi) apa yang melatar belakangi dan bagaimana peran ganda itu mainkan oleh seorang muslimah. Artinya tidak ada larangan  dalam Islam terhadap wanita untuk memainkan "Peran ganda" atau menjadi wanita karir tersebut.

Islam hanya ingin menegakkan Al 'Adalah (keadilan) yang akan menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya. (Abul A'la Al Maududi, 1975). Maka menurut Islam, peran ganda atau karir itu dapat dilakukan  oleh seorang Muslimah sejauh tidak melepaskan peran utamanya sebagai ibu rumah tangga, pendamping suami, dan pendidik utama bagi anak-anaknya, bahkan menjadi amal shalih jika hal itu dilakukan dengan niat yang suci sebagai pelaksanaan syari'ah dan seijin suami yang menjadi pemimpinnya.

Tetapi peran ganda atau karir yang tidak memandang fitrah dan kodrat akan menjurus kepada persaingan anatar pria dan wanita dalam meraih kedudukan yang sama disemua bidang, bahkan menjurus kepada dehumanisasi kaum wanita seperti yang dipropagandakan oleh garakan emansipasi dan gerakan Women Lib's, maka jelas Islam menentang dan mengharamkannya.

Dalam Islam wanita boleh bahkan harus berprestasi dalam berilmu dan beramal, tetapi semuanya itu ditegakkan demi tegaknya keadilan. Dan keadilan dalam Islam tidak bermakna penyamarataan, tetapi Al-'Adalah (keadilan) adalah menampatkan segala sesuatu pada fitrah dan asalnya, sesuai dengan proporsinya. Jelasnya, Islam tidak mengenal emansipasi (al istiwa bain al rijal wa al nisa'), tetapi proporsionalisasi (al i'tidal bain al rijal wa al nisa') tersebut Islam menunjukkan bahwa kemandirian wanita dijamin secara nyata.

Bukankah wanita telah memiliki tugas yang teramat berat (namum mulia), mulai dari reproduksi, hamil, melahirkan, menyusui, memelihara, dan mendidik anak-anaknya. juga tugas kerumah tanggaan lainnya. Akankah tugas-tugas itu mereka lupakan dan tinggalkan demi sebuah karir yang bukan tugas utamanya. Sementara laki-laki (suami) tak mungkin menggantikan peran utama mereka.

Untuk itulah Islam tidak mewajibkan wanita untuk menanggung nafkah keluarga. Namun demikian sekali lagi, Islam tidak pernah serta merta melarang wanita bekerja mencari nafkah Tidak melarang wanita berkarir dan berperan ganda. Tetapi yang diatur dalam Islam ialah niat (motivasi) dan bagaimana secara teknis peran itu dimainkan oleh seorang muslimah, sesuai dengan maqasid al syari'ah (prinsip-prinsip syari'ah Islam) seabagimana di uraikan diatas. Wallahu a'lam